Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan telah membentuk 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri atas urusan pemerintah wajib dan urusan pemerintah Pilihan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi khususnya dalam urusan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan, yang dibentuk Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan.
Date | Title |
---|---|
13 Agustus 2019 | Pelatihan Website |