TUGAS DAN FUNGSI
- Inspektorat adalah unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dipimpin oleh seorang inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan.
- Inspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan Renstra, Renja,RKA dan DPA Inspektorat;
- pelaksanaan DPA Inspektorat;
- penyusunan kebijakan teknik dan fasilitasi pengawasan;
- pelaksanaan kebijakan teknik dan fasilitasi pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan pengelolaan sumber daya Daerah;
- pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh SKPD;
- pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pemeriksaan dan pengawasan eksternal;
- pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan eksternal;
- pelaksanaan monitoring pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat;
- pelaksanaan pembinaan sistem pengendalian internal instansi pemerintah pada SKPD;
- pelaksanaan koordinasi dengan aparat penegak hukum;
- pelaksanaan pengawasan regular, aparatur, audit kinerja, dan tujuan tertentu;
- pelaksanaan reviu RKA dan laporan keuangan;
- penilaian LAKIP SKPD;
- penyusunan LAKIP Pemerintah Daerah;
- pengelolaan pengaduan masyarakat terkait dengan tugas pengawasan;
- pembinaan pejabat fungsional auditor dan P2UPD;
- pengelolaan data dan informasi di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- pengordinasian dalam pelaksanaan pengawasan;
- pengelolaan kepegawaian Inspektorat;
- pengelolaan keuangan;
- pengeloaan ketatausahaan;
- pengelolaan kerumahtanggaan;
- pengelolaan perlengkapan;
- pengelolaan dokumen dan arsip;
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat.
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
- Agenda
Date |
Title |
13 Agustus 2019 |
Pelatihan Website |
Loading Counter...
Share...