Loading...... Refresh

TUGAS DAN FUNGSI

  1. Inspektorat adalah unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dipimpin oleh seorang inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan.
  3. Inspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
    1. penyusunan Renstra, Renja,RKA dan DPA Inspektorat;
    2. pelaksanaan DPA Inspektorat;
    3. penyusunan kebijakan teknik dan fasilitasi pengawasan;
    4. pelaksanaan kebijakan teknik dan fasilitasi pengawasan;
    5. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan pengelolaan sumber daya Daerah;
    6. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh SKPD;
    7. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pemeriksaan dan pengawasan eksternal;
    8. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan eksternal;
    9. pelaksanaan monitoring pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat;
    10. pelaksanaan pembinaan sistem pengendalian internal instansi pemerintah pada SKPD;
    11. pelaksanaan koordinasi dengan aparat penegak hukum;
    12. pelaksanaan pengawasan regular, aparatur, audit kinerja, dan tujuan tertentu;
    13. pelaksanaan reviu RKA dan laporan keuangan;
    14. penilaian LAKIP SKPD;
    15. penyusunan LAKIP Pemerintah Daerah;
    16. pengelolaan pengaduan masyarakat terkait dengan tugas pengawasan;
    17. pembinaan pejabat fungsional auditor dan P2UPD;
    18. pengelolaan data dan informasi di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
    19. pengordinasian dalam pelaksanaan pengawasan;
    20. pengelolaan kepegawaian Inspektorat;
    21. pengelolaan keuangan;
    22. pengeloaan ketatausahaan;
    23. pengelolaan kerumahtanggaan;
    24. pengelolaan perlengkapan;
    25. pengelolaan dokumen dan arsip;
    26. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat.
    27. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

  • Agenda
  • Date Title
    13 Agustus 2019 Pelatihan Website

Loading Counter...

Share...