Susunan Organisasi Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan
- Susunan Organisasi Inspektorat, terdiri dari:
- Inspektur;
- Sekretariat, terdiri dari :
- Subbagian Umum dan Keuangan; dan
- Subbagian Perencanaan dan Pelaporan.
- Inspektur Pembantu Pemerintahan;
- Inspektur Pembantu Perekonomian dan Pembangunan;
- Inspektur Pembantu Administrasi dan Kesejahteraan Masyarakat;
- Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari :
- Pejabat Fungsional Auditor; dan
- P2UPD.
- Bagan Susunan Organisasi Inspektorat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
