Loading...... Refresh

Susunan Organisasi Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan

  1. Susunan Organisasi Inspektorat, terdiri dari:
    1. Inspektur;
    2. Sekretariat, terdiri dari :
      1. Subbagian Umum dan Keuangan; dan
      2. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan.
    3. Inspektur Pembantu Pemerintahan;
    4. Inspektur Pembantu Perekonomian dan Pembangunan;
    5. Inspektur Pembantu Administrasi dan Kesejahteraan Masyarakat;
    6. Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari :
      1. Pejabat Fungsional Auditor; dan
      2. P2UPD.
  2. Bagan Susunan Organisasi Inspektorat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.


  • Agenda
  • Date Title
    13 Agustus 2019 Pelatihan Website

Loading Counter...

Share...